Kasus Pembobolan Bank Jatim Nganjuk, Memasuki Babak Kedua, Kuasa Hukum Angkat Bicara
NGANJUK, dutawartanews.com - Kasus pembobolan Bank Jatim Nganjuk sebesar Rp 2 miliar, memasuki babak kedua. kasus yang menyeret pasutri asal Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk, berinisial DAW dan WDP. Yang telah Resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Nganjuk. Pada hari kamis " 21.05.2026 ". Pihak Kuasa hukum tersangka pembobolan Bank plat merah, Anang hartoyo ,SH. Menyampaikan, ; " Klien kami akan menjalankan proses hukum dengan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku, tadi kami sudah kordinasi dengan pihak tersangka dan keluarga, akan menghormati, dan menjalankan proses hukum yang berlaku " " Karena semua itu sudah benar benar terjadi, dan akan menjalankan proses hukum yang berlaku, itu artinya dari pihak tersangka sudah mengakuinya dan akan menerima semua konsekuensi nya ". Ujar Anang hartoyo Di duga aksi nekat pasutri ini sudah berjalan lama, sang istri yang bekerja sebagai teller di bank plat merah tersebut, menjadi satu satunya p...