Penasehat Hukum Ajukan Esepsi , Soroti Batas WanPrestasi Dengan Penipuan.
Jakarta, dutawartanews.com - Persidangan perkara yang melibatkan seorang pelaku usaha berinisial AS di pengadilan Negeri Sidenreng Rappang membuka ruang diskusi mengenai garis pembatas antara dinamika bisnis dan tanah hukum pidana, melalui penasehat hukumnya dari kantor hukum Dr. Djatmiko and partners yang berkedudukan di The City Tower Jakarta Pusat. AS memaparkan esensi hubungan kerjasama yang menjadi titik tolak persoalan ini. Persoalan ini berakar dari sebuah komitmen kerjasama dalam sektor pengadaan logistik dan material yang menghubungkan lintas wilayah, mulai dari Sulawesi Tengah hingga Kalimantan Timur. Hubungan Profesional tersebut dikukuhkan dalam dua kesepakatan tertulis dari bulan Februari dan Juli 2023. Proyek tersebut dalam perjalanannya menghadapi tantangan teknis sebagaimana dinamika yang kerap menyertai operasional dilapangan, sehingga berdampak pada keberlangsungan investasi para pihak. Dr. Wahyu Prijo Djatmiko , SH,.M. HUM ,.M,SC se...