Pengedar Sabu 38,9 Gram Dibongkar, Berawal Dari Penangkapan Kurir di Warung Tanjunganom
NGANJUK, dutawartanews.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir dan berkembang hingga bandar dengan total barang bukti mencapai 38,90 gram sabu, Jumat (13/02/2026). Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan. “Benar, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjunganom. Awalnya kami mengamankan satu terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pemasoknya dengan barang bukti cukup besar,” tegas Kapolres. Ia menegaskan Polres Nganjuk akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika karena sangat merusak generasi muda dan stabilitas kamtibmas. Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU S...