Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK),Bahwa terhitung hingga 11 Desember 2024, ada 240 Gugatan

NGANJUK ,Dutawartanews.com - Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PilKada) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun dari gugatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 2 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota dan wakilnya. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah hingga batas akhir pengajuan pada 11 Desember 2024 pukul 00.00 WIB. Menurut pemerhati masalah hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, bahwa gugatan Pilkada secara historis dapat digambarkan sebagai berikut: “Bahwa dari hasil rekapitulasi perkara terkait Pilkada yang pernah masuk di MK menunjukkan bahwa tidak banyak gugatan yang dapat dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konsitusi). Sejumlah 495 perkara ditolak, 509 tidak dapat diterima, 35 ditarik kembali, 7 gugur, 7 tidak berwenang, dan hanya 83 yang dapat dikabulkan”. Menurut alumnus PDIH UNDIP Semarang tersebut, bahwa guga...