Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 24, 2024

Penolakan RUU Penyiaran Diduga Sebagai Dampak Pembangunan Hukum Ortodoks

Gambar
  (Opini) Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., S.S., G.Dipl.IfSc. Nganjuk, Dutawarta.Com - Pembangunan hukum penyiaran merupakan bagian dari politik hukum yang  menyelidiki perubahan-perubahan apa saja yang harus diadakan dalam hukum penyiaran yang sekarang berlaku (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkheid). Kenyataannya, aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) a quo terus berlangsung. Para jurnalis di berbagai daerah pun melakukan aksi demo untuk menolak Rancangan UU (RUU) Penyiaran ini. Fungsinya sebagai perlindungan kepentingan para jurnalis, hukum penyiaran mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Tercapainya ketertiban dan keseimbangan di dalam masyarakat pers diharapkan kepentingan dan marwah para ‘pejuang narasi’ ini akan terlindungi. Dengan adanya penolakan yang meluas di berbagai daerah hal ini menunjukkan tidak adanya...