Polres Nganjuk Bongkar Sindikat Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Baron
NGANJUK, dutawartanews.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan obat terlarang jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Tiga pelaku yakni MT (33), NW (36), dan AS (28) ditangkap dalam rangkaian penindakan pada 28–29 November 2025 dengan barang bukti ratusan ribu pil LL serta sabu lebih dari 100 gram. Pengungkapan ini bermula dari patroli siber dan pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran okerbaya dan sabu di wilayah Desa Kemlokolegi, Baron. Seluruh pelaku diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti yang dikemas dalam botol plastik hingga paket siap edar. Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga jaringan ini berhasil terputus hanya dalam waktu dua hari. “Kami mengapresiasi dukungan warga yang terus memberikan laporan kepada kepolisian. Ratusan...