Kontrak bisa menjadi pelindung juga bisa sumber masalah, menurut "Anang hartoyo SH"
Anang hartoyo S.h SH NGANJUK, dutawartanews.com - Apakah kontrak yang kita tanda tangani bisa melindungi bisnis dan diri sendiri, pihak yang berkepentingan dengan berkepastian hukum bagi para pihak. Atau justru kontrak itu bisa menjadi sengketa hukum perdata atau pidana. Dimasa yang akan datang. Menurut sudut pandang Anang hartoyo SH. Banyaknya pengusaha yang menganggap kontrak hanyalah formalitas belaka, padahal menurut undang undang perdata dalam pasal 1338 ayat 1 , yang menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang sah, berlaku seperti undang undang bagi pihak yang membuat nya. Artinya bahwa satu klausa bisa menjadi pelindung atau sumber masalah bagi para pembuat nya, masalah nya terlihat bahwa kontrak lemah itu di titik titik krusial , 1 terkait limitation of libility atau pembatasan tanggung jawab yang terlalu longgar. 2 tidak adanya Dispute Resolution clause / penyelesaian masalah strategis yang menguntungkan bagi pihak. 3, force major (keadaan me...