Kontrak bisa menjadi pelindung juga bisa sumber masalah, menurut "Anang hartoyo SH"
NGANJUK, dutawartanews.com - Apakah kontrak yang kita tanda tangani bisa melindungi bisnis dan diri sendiri, pihak yang berkepentingan dengan berkepastian hukum bagi para pihak. Atau justru kontrak itu bisa menjadi sengketa hukum perdata atau pidana. Dimasa yang akan datang.
Menurut sudut pandang Anang hartoyo SH. Banyaknya pengusaha yang menganggap kontrak hanyalah formalitas belaka, padahal menurut undang undang perdata dalam pasal 1338 ayat 1 , yang menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang sah, berlaku seperti undang undang bagi pihak yang membuat nya.
Artinya bahwa satu klausa bisa menjadi pelindung atau sumber masalah bagi para pembuat nya, masalah nya terlihat bahwa kontrak lemah itu di titik titik krusial , 1 terkait limitation of libility atau pembatasan tanggung jawab yang terlalu longgar. 2 tidak adanya Dispute Resolution clause / penyelesaian masalah strategis yang menguntungkan bagi pihak. 3, force major (keadaan mendesak yang tidak jelas sehingga tidak ada kepastian hukum bagi para pembuat nya.
Akibatnya akan terjadi sengketa besar yang bermula dari hal yang dianggap sepele, oleh para pembuat nya atau para pengusaha. Jika terlalu mengabaikan kejelasan kontrak bisa menjadi celah pelanggaran hukum, atau resiko hukum, terkait keperdataan maupun pidana.
Dari sudut pandang perdata berakibat akan terjadi nya atau berpotensi munculnya gugatan wanprestasi, ganti rugi atau pinalti tanpa batas.
Dari sudut pandang pidana berpotensi akan terjadi nya tuduhan tuduhan penipuan dan tuduhan penggelapan atau penyalahgunaan kepercayaan . Jika ada misreprentasi (informasi yang salah), Yang mana hal itu bisa menjadi salah satu pihak tersesat, dan bisa menjadi pelanggaran serius dalam sebuah perjanjian keperdataan .
Kesimpulan nya bahwa kontrak bukan hanya sekedar document administrasi semata, namun kontrak bisa menjadi instrumen mitigasi resiko atau pencegahan resiko hukum, kontrak bisa menjadi alat negosiasi bagi pihak yang membuat nya. Kontrak juga bisa menjadi pelindung bisnis atau relasi dalam sebuah bisnis.
"Rdks"

Komentar
Posting Komentar