Dugaan Pungli Untuk Kegiatan Perpisahan

 


Nganjuk, Berdasarkan kesepakatan musyawarah sekolah  Komite dan Paguyupan  kegiatan perpisahan. Kelas 6 pada tanggal (19/6/2024), banyak wali murid mengeluh.

Pungli yang berdalih untuk meringankan beban kegiatan kelas 6 maka seluruh kelas 1 - 5 di kenakan sumbangan Partisipasi sebesar Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) persiswa, paling lambat (10/6/2024).

Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite atau Paguyupan sekolah di larang menarik uang sumbangan dalam bentuk apa pun.

Sumbangan /Partisipasi jika di tetapkan nilainya namanya pungli. Berdasarkan Permendagri yang namanya sumbangan adalah seiklasnya tidak harus meyebutkan nilai nominal, kalau sumbangan sudah menyebutkan nilai nominal berarti sama dengan pungli.

Dengan adanya surat edaran ini Kepala Bidang SD saat di konfirmasi mengatakan saya sedang repot dan akan Diklat ke malang.

" Jenengan langsung ke Korwil SD kecamatan masing-masing, setelah itu baru ke Dinas," jelasnya singkat.

Korwil Kecamatan Manikah saat di konfirmasi salah satu staf  Baidah mengatakan bahwa Bu korwil sedang tidak ada di tempat sampai dengan Tanggal 10/6/2024, untuk konfirmasi silakan bikin janji terlebih dahulu.

"Team/rdks"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rombongan LSM GMBI, datangi Kantor PWI dan Tambang TMKI atas Tuduhan Pelaporan ke Kejaksaan

Mancing Mania Gratis, Dalam rangka HUT Tunas Arta Mandiri (TAM)

DPD Partai Golkar Nganjuk Dukung penuh Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Partai Golkar