Doorstop Bersama awak media. Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Zulkifli Sinaga, Ungkap Kronologis terkait adanya Pemukulan dan Pelemparan batu di dua Tempat di Nganjuk .

Nganjuk 30.07.2024 ; Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menggelar Doorstop bersama awak media, didepan pintu Kasat Reskrim Polres Nganjuk. terkait adanya pemukulan dan pelemparan batu  di dua tempat ,Baron dan Kertosono .

AKP Julkifli Sinaga, menceritakan kronologis  kejadian, pada hari Jumat sore ada orkes di Kertosono, bubaran orkes sekira pukul 16.30 Wib atau sekitar pukul 5 sore , beberapa pemuda melakukan konvoi di dua tempat yaitu di Kertosono dan Baron, mereka melakukan pemukulan  dan juga melakukan pelemparan batu dibeberapa titik.

Sesuai dengan hasil penyelidikan kami dan kumpulan dari beberapa barang bukti yang didapat oleh tim kami video video rekaman dari masyarakat yang didapat oleh tim kami  bahwa titik pertama kejadian ada di pertigaan klinter ada pelemparan batu namun hasilnya nihil dan mereka geser ke pasar Kertosono tidak ada korban dan segerombolan pemuda tersebut terus geser ke Lambang kuning , dan terjadi pengeroyokan , korban berinisial WP ," ungkap  AKP Julkifli . 

" Dari lambang kuning terus geser ke jembatan kemaduh , dan mereka melakukan pemukulan terhadap korban inisial DA , dari kemaduh terus bubar ," lanjut kasat reskrim polres Nganjuk ini .

Sejak pukul 4.30 pagi / subuh hingga pukul 10.00 wib , tim satreskrim polres Nganjuk berhasil mengamankan 10 orang termasuk anak dibawah umur 8 orang dewasa dan 2 anak dibawah umur yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut .

Dari 10 orang yang diamankan 2 orang dari kejadian di lambang kuning inisial DRS umur 16 tahun dan MIS umur 16 tahun , dari kejadian di kemaduh yang dewasa 2 inisial MA dan UT yang anak masih dibawah umur 3 anak inisial AA( 16 th) , GA ( 17 tahun ) dan DRS ( 16 tahun ) .

Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Diakhir  ungkapannya Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga ," saya menghimbau kepada masyarakat Nganjuk, terutama anak – anak muda, hindari kegiatan – kegiatan yang merugikan diri kalian sendiri, konvoi – konvoi, bawa atribut – atribut tertentu, gember – gemberan di jalan dan melakukan pemukulan, tolong di hindari, itu merugikan diri sendiri dan tidak ada nilai plusnya, jadilah anak muda yang berjiwa Sejati dan berjiwa Pancasila dan Nasionalis yang bermanfaat bagi masyarakat dan diri sendiri ” pungkasnya.


"A.P"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rombongan LSM GMBI, datangi Kantor PWI dan Tambang TMKI atas Tuduhan Pelaporan ke Kejaksaan

Mancing Mania Gratis, Dalam rangka HUT Tunas Arta Mandiri (TAM)

DPD Partai Golkar Nganjuk Dukung penuh Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Partai Golkar