Terancam Kena Sanksi Bahkan Pidana , Pengecer Pupuk Yang Melanggar HET

 

NGANJUK, Dutawartanews.com -Alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp44,16 triliun untuk tahun anggaran 2025, dengan nilai sebesar tersebut bisa mencakup 9,03 juta ton pupuk bersubsidi. 


Pengecer yang melanggar aturan dengan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer akan mendapat  sanksi administratif hingga ke pidana korupsi.


Dr. Wahju Prijo Djatmiko, 

S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. 

 mengatakan  bahwa regulasi terkait pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah. 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat pengecer untuk tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:

- Urea: Rp2.250/kg  

- NPK Phonska: Rp2.300/kg  

- NPK untuk Kakao: Rp3.300/kg  

- Pupuk Organik: Rp800/kg  


“Tidak boleh ada kesepakatan di luar ketentuan HET. Itu melanggar hukum dan ada sanksi tegas,” ujar Wahju.


Merujuk pada Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani berdasarkan alokasi dan sesuai harga HET. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak dua kali. Jika teguran tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) pengecer melalui Lembaga OSS.

Wahju Prijo Djatmiko menyampaikan bahwa pelanggaran serius dalam distribusi pupuk bersubsidi dapat berujung pada jeratan hukum pidana. 


Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.


“Jika ada indikasi korupsi dalam penyaluran pupuk, termasuk permainan harga di atas HET, itu bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.


Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo, di mana subsidi pupuk menjadi bagian penting dari strategi tersebut.


( **)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rombongan LSM GMBI, datangi Kantor PWI dan Tambang TMKI atas Tuduhan Pelaporan ke Kejaksaan

Mancing Mania Gratis, Dalam rangka HUT Tunas Arta Mandiri (TAM)

DPD Partai Golkar Nganjuk Dukung penuh Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Partai Golkar