Kepala Desa Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Sebarkan Berita Bohong Lewat WhatsApp

 


NGANJUK, dutawartanews.com — Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan warganya ke Polda Jawa Timur atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui pesan WhatsApp. Laporan itu disampaikan langsung oleh Prayogo Laksono, SH., MH., selaku kuasa hukum Dewi Purwanti, warga yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini.


Prayogo menyebut, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh Kades Genjeng, Lausin, kepada seseorang berinisial AD. Dalam chat tersebut, Lausin diduga menyebut bahwa Dewi menggunakan surat hibah palsu dalam sidang perkara waris di Pengadilan Agama Nganjuk.


“Faktanya, klien kami bahkan belum pernah membuktikan apapun dalam persidangan itu. Perkara juga sudah dicabut dan dinyatakan selesai oleh hakim,” ujar Prayogo, Senin (14/7/2025), usai menyerahkan laporan resmi ke Polda Jatim.


Dugaan pencemaran ini dinilai serius karena informasi tersebut didistribusikan secara elektronik dan bisa menimbulkan keresahan. Prayogo menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum dengan dasar pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.


Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Genjeng memilih irit bicara. “Saya tidak tahu-menahu soal itu,” jawabnya singkat lewat pesan WhatsApp.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyeret nama pejabat publik dalam dugaan pelanggaran hukum digital. Kini, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.



"Team/rdks"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rombongan LSM GMBI, datangi Kantor PWI dan Tambang TMKI atas Tuduhan Pelaporan ke Kejaksaan

"PERADIN" Tekankan Pembentukan Mahkamah Desa, ke Seluruh Indonesia

DPD Partai Golkar Nganjuk Dukung penuh Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Partai Golkar