UPTD PPA Nganjuk Diresmikan, Praktisi Hukum Dorong Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Lapor
NGANJUK, dutawartanews.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Selasa (16/12/2025). Fasilitas yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean Nomor 14, Kelurahan Payaman, Nganjuk Kota, ini menjadi langkah konkret Pemkab Nganjuk dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Nganjuk, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan layanan terpadu bagi korban kekerasan.
Praktisi hukum Prayogo Laksono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi kehadiran UPTD PPA Nganjuk. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap dilakukan oleh orang terdekat, sehingga korban sering berada dalam posisi rentan dan tertekan.
“Banyak kasus kekerasan terjadi di lingkungan terdekat korban. Karena itu, UPTD PPA ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan menjaga privasi,” ujar Prayogo.
Ia menjelaskan, kasus kekerasan perempuan dan anak sering sulit terungkap karena masih dianggap tabu. Rasa malu, takut, dan tekanan sosial membuat korban enggan melapor.
“Korban sering memilih diam. Padahal, dengan melapor, negara hadir untuk melindungi. Penanganan di UPTD PPA dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjamin kerahasiaan, serta mengutamakan kenyamanan korban,” tegasnya.
Prayogo berharap, keberadaan UPTD PPA Nganjuk mampu menangani kasus kekerasan perempuan dan anak secara maksimal, sekaligus berperan dalam pencegahan agar tindak kekerasan dapat diminimalkan.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Nganjuk untuk memanfaatkan layanan UPTD PPA secara gratis. Masyarakat dapat mengadukan kasus kekerasan melalui layanan pengaduan 24 jam di nomor 0852-3577-2020.
Selain layanan pengaduan, UPTD PPA Nganjuk juga menyediakan konseling psikolog, pendampingan hukum, hingga perlindungan hukum bagi korban kekerasan.
Lebih lanjut, Prayogo menyampaikan bahwa Firma Hukum Prayogo Laksono & Partner telah menjalin kerja sama dengan UPTD PPA Nganjuk dalam upaya pendampingan hukum.
“Kami mengajak perempuan dan masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak untuk berani melapor. Baik itu kasus perceraian, kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran anak, maupun bentuk kekerasan lainnya, agar bisa segera ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
"Rdks"


Komentar
Posting Komentar