NGANJUK, Dutawartanews.com - Kamis,2 Januari 2025 . Ketegangan semakin meningkat terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Afu, pemilik Tambang TMKI, terhadap LSM GMBI. Peristiwa tersebut bermula ketika Ketua GMBI Distrik Gondang, Pramono, secara tak sengaja bertemu dengan Afu di lokasi perluasan pabrik PT SAI. Pertemuan tersebut berujung pada sebuah pengakuan yang mengejutkan dari Afu. Ketika mengenalkan diri, Afu menanggapi dengan berkata, "GMBI telah melaporkan saya ke kantor kejaksaan Kabupaten Nganjuk." Pernyataan dan tuduhan tidak berdasar tersebut langsung mengejutkan Pramono dan menimbulkan kebingungan. Pramono, yang dikenal sebagai sosok humoris dengan tubuh gendut, segera berkoordinasi dengan Ketua GMBI, Sugito, setelah mendengar tuduhan tersebut. Tak ingin ada kesalahpahaman, LSM GMBI segera melakukan langkah-langkah klarifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Afu. Langkah pertama yang diambil oleh LSM GMBI adalah mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesi...
NGANJUK, 23 Maret 2024 - Setelah / usai shalat tarawih sekira pukul 21.00 Wib ,tepat nya di JL. A Yani. kang Marhaen dan rekan rekan media Nganjuk yang tergabung di MIO , ngopi bareng sambil bincang bincang mengenai kota Nganjuk yang semakin hari semakin asyik , syahdu , ramai dan maju layaknya kota kota besar lainya . Suasana ramainya malam ,apalagi di malam minggu ini ,di sepanjang Jl. A Yani , sebelah kanan - kiri tampak ramainya para pedagang kaki lima dan juga pengunjung, membuat kita teringat saat kita berada di kota solo . dengan lampunya yang terang benderang ,kerlap kerlip sepanjang pinggir jalan . "Sahut kang marhaen . Obrolan rekan rekan media dengan Kang Marhaen sangat hangat, dengan cerita cerita masa kecilnya kang marhaen, cerita perjalanan hidupnya hingga kang Marhaen menjadi wakil bupati dan akhirnya kang Marhaen menjabat PJ Bupati Nganjuk hingga mas jabatannya usai. (Fto,marhaen Djumadi dgn pedagang) Angkringa...
JAKARTA, dutawartanews.com - Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) terus mendorong pemerataan akses keadilan hingga ke pelosok negeri melalui pembentukan Mahkamah Desa, sebuah forum penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai-nilai lokal masyarakat desa. Sebelumnya, PERADIN telah membuktikan keberhasilannya mengembangkan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) dari Sabang sampai Merauke, yang telah memberikan layanan hukum gratis bagi warga kurang mampu selama lebih dari satu dekade. Dalam Rapat Kerja Nasional PERADIN pada 17 April 2025 lalu, Ketua Umum PERADIN Ropaun Rambe, M.AD menegaskan bahwa Mahkamah Desa bukanlah lembaga baru, melainkan revitalisasi sistem penyelesaian sengketa tradisional yang selama ini hidup dalam masyarakat. “Mahkamah Desa adalah simbol keadilan partisipatif. Ia tumbuh dari akar hukum adat dan nilai kolektif desa yang selama ini terpinggirkan oleh sistem yang terlalu jauh dan rumit bagi warga desa,” ujar Ropaun Rambe, M.AD dalam keterang...
Komentar
Posting Komentar