OTT Bupati Tulung Agung, Dr. W. P Djatmiko: Besarnya Kekuasaan Kepala Daerah dan Tak Berdayanya Pengawasan Internal
Jakarta, dutawartanews.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulung Agung pada Jumat, 10 April 2026, kembali menegaskan satu pola lumrah dalam praktik korupsi di pemerintahan daerah, yakni adanya konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada Kepala Daerah (KD) dan tak berdayanya institusi pengawas internal dalam organisasi Pemerintah Daerah (Pemda). Peristiwa hukum ini bukan sekadar kasusistis, melainkan merupakan refleksi dari masalah struktural yang laten dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Sepanjang tahun 2026 saja, sebanyak sepuluh (termasuk Bupati Tulung Agung) terjerat OTT oleh KPK. Fenomena hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai penyimpangan individu si KD, tetapi harus dilihat sebagai kegagalan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah di Indonesia.
Menurut penulis buku best seller Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Budaya Hukum (2024) dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (2025), Dr. Wahju Prijo Djatmiko, bahwa praktik korupsi dalam pemerintahan di daerah seringkali terjadi karena adanya ketimpangan antara kekuasaan yang besar pada KD dengan mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah yang lemah dan buruk.
Dalam berbagai kajian ilmiah mengenai pemberantasan korupsi pada Pemda yang telah dilakukan oleh para cerdik cendekia, beliau menyampaikan bahwa sistem pengawasan internal yang ada harus dirancang ulang (re design) sedemikian rupa sehingga institusi pengawasan ini memiliki kemampuan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengurangi meluasnya (berjamaah) kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pemda.
Menurut beliau, dalam konteks pemerintahan daerah, salah satu persoalan mendasar terletak pada posisi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, yang secara struktural berada di bawah KD. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius disamping keberadaanya dipandang sangat marginal sekali. Pengawas berada dalam struktur yang sama atau bahkan di bawah struktur kelembagaan dengan pihak yang diawasi, sehingga independensi pengawasan seringkali menjadi terbatas dan canggung.

Komentar
Posting Komentar