Kasus Pembobolan Bank Jatim Nganjuk, Memasuki Babak Kedua, Kuasa Hukum Angkat Bicara
NGANJUK, dutawartanews.com - Kasus pembobolan Bank Jatim Nganjuk sebesar Rp 2 miliar, memasuki babak kedua. kasus yang menyeret pasutri asal Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk, berinisial DAW dan WDP. Yang telah Resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Nganjuk. Pada hari kamis " 21.05.2026 ".
Pihak Kuasa hukum tersangka pembobolan Bank plat merah, Anang hartoyo ,SH. Menyampaikan, ;
- " Klien kami akan menjalankan proses hukum dengan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku, tadi kami sudah kordinasi dengan pihak tersangka dan keluarga, akan menghormati, dan menjalankan proses hukum yang berlaku "
- " Karena semua itu sudah benar benar terjadi, dan akan menjalankan proses hukum yang berlaku, itu artinya dari pihak tersangka sudah mengakuinya dan akan menerima semua konsekuensi nya ". Ujar Anang hartoyo
Di duga aksi nekat pasutri ini sudah berjalan lama, sang istri yang bekerja sebagai teller di bank plat merah tersebut, menjadi satu satunya peluang untuk melakukan aksi pembobolan sumber dana, dan hasil dari aksi pembobolan Bank tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau gaya hidup.
Khusus pembobolan bank pelat merah ini, sempat dilanda kekhawatiran mendalam mengenai keamanan uang yang simpan di sana.
Menanggapi informasi tersebut Kejari Nganjuk bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kekeliruan persepsi yang terjadi di lapangan.
Pihak Kejaksaan Telah memastikan bahwa modus operandi yang dilancarkan oleh pasutri tersebut sama sekali tidak menyentuh ataupun merugikan simpanan pribadi milik para nasabah perbankan. Kerugian senilai miliaran rupiah tersebut sepenuhnya dialami secara internal oleh pihak bank akibat adanya manipulasi sistem keuangan.
Ini semua murni dari kasnya Bank Jatim, makanya ada setoran fiktif tadi. Jadinya, karena seolah-olah ada setoran, maka yang diambil adalah kas dari bank tersebut.
Ini tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun apapun itu dengan uang masyarakat. Ini resmi uang dari kasnya Bank Jatim. Nggak ada hubungannya sama orang nabung.
Akibat dari tindakan nekatnya, DAW dan WDP kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari pihak Kuasa hukum tersangka, Anang hartoyo. SH, untuk selanjutnya akan lebih mendalam berkordinasi dengan pihak tersangka dan keluarga tersangka Pasutri ini. Guna untuk persiapan, atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Dan untuk tersangka akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Nganjuk.
"Rdks"



Komentar
Posting Komentar